Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan penurunan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang mulai diberlakukan efektif sejak 1 September 2025. dalam pidato perayaan hari ulang tahun MA ke-80, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, menyampaikan bahwa biaya kasasi yang selama ini sebesar Rp500.000 diturunkan menjadi Rp400.000. Sementara itu, biaya PK juga dipangkas dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000. Penurunan biaya ini diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya modernisasi dan perluasan akses keadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Kebijakan penurunan biaya berlaku pada pengajuan secara elektronik. Hal ini juga membedakan antara pengajuan secara manual dan elektronik, di mana biaya yang lebih rendah berlaku bagi perkara yang diajukan secara elektronik. Misalnya, untuk perkara kasasi perdata dan tata usaha negara, biaya proses tetap Rp500.000 jika diajukan manual, namun menjadi Rp400.000 jika diajukan elektronik. Sedangkan biaya PK manual Rp2.500.000 dan elektronik Rp2.000.000.
Penurunan biaya ini sebagai dampak dari penerapan sistem pengajuan kasasi dan PK elektronik yang sudah diterapkan sejak Mei 2024 yang telah mengurangi biaya operasional, antara lain dengan menghilangkan biaya pengiriman berkas dan komponen biaya lainnya yang sebelumnya diperlukan dalam proses manual, sehingga biaya operasional penyelesaian perkara menjadi lebih rendah. Selain itu, MA juga meluncurkan aplikasi e-HUM untuk pendaftaran dan pembayaran permohonan hak uji materiil secara elektronik, sebagai langkah meningkatkan transparansi dan mencegah kemungkinan korupsi judicial. Dengan inovasi ini, masyarakat bisa mengakses layanan peradilan secara lebih mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Melalui kebijakan ini, MA berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat luas, meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan serta mendorong penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan. “Penurunan biaya perkara ini adalah komitmen Mahkamah Agung untuk meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan. Kami ingin membuka akses yang lebih luas agar setiap warga negara dapat memperjuangkan haknya di tingkat peradilan tertinggi,” ujar Sunarto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kado istimewa ulang tahun MA ke-80 yang sekaligus menegaskan komitmen MA dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berbasis teknologi informasi dengan terus berinovasi dalam pelayanan publik. MED
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi