Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 29 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Ngawi kembali berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur peradilan agama dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas. Kelompok-kelompok ini telah diakui dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bimtek dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir secara langsung dan sebagian lainnya mengikuti secara daring. Para peserta berasal dari berbagai daerah, termasuk Ketua, para hakim, dan aparatur Pengadilan Agama Ngawi.
Ketua PA Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat relevan dengan semangat pembaruan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. “Bimtek ini membuka wawasan baru bagi para hakim dalam memperlakukan perkara secara lebih adil dan proporsional, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki keterbatasan atau kondisi khusus,” ujarnya.
Materi disampaikan oleh narasumber-narasumber kompeten, seperti: Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. Dr. Drs. H. Basuni, S.H., M.H. dan Drs. H. Alaidin, S.H., M.H. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peran Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara jinayat, khususnya yang melibatkan kelompok rentan. Materi juga mencakup: Tata cara pemeriksaan perkara jinayat bagi kaum rentan, Kewajiban dan larangan hakim dalam perkara jinayat yang melibatkan pihak rentan dan pentingnya mekanisme persidangan yang ramah terhadap korban dan saksi dari kelompok rentan.
Bimtek ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam penerapan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai syariah yang berkeadaban. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terus berkomitmen memperkuat akses keadilan dan menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum rentan. (YNT)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi