Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

PA Ngawi Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Desa Cepoko

ps 368Ngawi – Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan pemeriksaan setempat pada perkara Nomor 368/Pdt.G/2025/PA.Ngw terkait sengketa pembagian harta bersama (gono-gini) yang disertai sita jaminan dan tuntutan ganti rugi pada Senin (11/08/2025). Obyek pemeriksaan meliputi sebidang tanah dan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sapuan, S.H.I., M.H., bersama dua Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H. dan Lusiana Mahmuda, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Pengganti Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. serta aparat desa setempat. Pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dari tahapan pembuktian di persidangan untuk memastikan fakta-fakta lapangan sesuai dengan berkas perkara. Proses ini dilakukan secara cermat agar putusan yang akan diambil benar-benar didasarkan pada data yang valid.

Pemeriksaan dimulai dengan pengecekan batas-batas tanah dan kondisi bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa. Majelis hakim melakukan pengukuran dan pengamatan langsung terhadap lokasi untuk mencocokkan dengan dokumen dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Aparat desa turut memberikan keterangan terkait riwayat kepemilikan serta batas wilayah obyek perkara. Kehadiran perangkat desa dinilai membantu memberikan informasi tambahan yang memperkuat hasil pemeriksaan. Seluruh hasil pengamatan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim.

ps 368 (1)

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak yang berperkara juga diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan di lokasi. Masing-masing pihak menjelaskan asal-usul perolehan harta, kontribusi dalam pembelian maupun pembangunan rumah, serta alasan diajukannya sita jaminan dan tuntutan ganti rugi. Majelis hakim mencatat semua pernyataan yang disampaikan di lapangan untuk melengkapi bukti persidangan. Proses pemeriksaan berlangsung lancar, tidak ada insiden yang mengganggu jalannya kegiatan, dan semua pihak mengikuti arahan majelis hakim dengan tertib.

ps 368 (2)

Ketua Majelis Hakim Sapuan, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kejelasan fakta. “Dengan turun langsung ke lokasi, kami dapat melihat secara nyata obyek sengketa sehingga putusan yang diambil nantinya tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga fakta lapangan. Semoga proses ini membawa hasil yang adil dan dapat diterima semua pihak demi menjaga ketertiban dan keharmonisan,” ujarnya. Beliau menegaskan bahwa proses peradilan ini bertujuan memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Hits: 709

Visitor :

Today: 78
Yesterday: 57
This Week: 184
Last Week: 516
This Month: 927
Last Month: 1,965
This Year: 12,897
Total: 12,897
Indonesia 86.3% Indonesia
United States of America 5.0% United States of America
Switzerland 2.5% Switzerland

Total:

39

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X