Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi – Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan pemeriksaan setempat pada perkara Nomor 368/Pdt.G/2025/PA.Ngw terkait sengketa pembagian harta bersama (gono-gini) yang disertai sita jaminan dan tuntutan ganti rugi pada Senin (11/08/2025). Obyek pemeriksaan meliputi sebidang tanah dan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sapuan, S.H.I., M.H., bersama dua Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H. dan Lusiana Mahmuda, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Pengganti Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. serta aparat desa setempat. Pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dari tahapan pembuktian di persidangan untuk memastikan fakta-fakta lapangan sesuai dengan berkas perkara. Proses ini dilakukan secara cermat agar putusan yang akan diambil benar-benar didasarkan pada data yang valid.
Pemeriksaan dimulai dengan pengecekan batas-batas tanah dan kondisi bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa. Majelis hakim melakukan pengukuran dan pengamatan langsung terhadap lokasi untuk mencocokkan dengan dokumen dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Aparat desa turut memberikan keterangan terkait riwayat kepemilikan serta batas wilayah obyek perkara. Kehadiran perangkat desa dinilai membantu memberikan informasi tambahan yang memperkuat hasil pemeriksaan. Seluruh hasil pengamatan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak yang berperkara juga diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan di lokasi. Masing-masing pihak menjelaskan asal-usul perolehan harta, kontribusi dalam pembelian maupun pembangunan rumah, serta alasan diajukannya sita jaminan dan tuntutan ganti rugi. Majelis hakim mencatat semua pernyataan yang disampaikan di lapangan untuk melengkapi bukti persidangan. Proses pemeriksaan berlangsung lancar, tidak ada insiden yang mengganggu jalannya kegiatan, dan semua pihak mengikuti arahan majelis hakim dengan tertib.
Ketua Majelis Hakim Sapuan, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kejelasan fakta. “Dengan turun langsung ke lokasi, kami dapat melihat secara nyata obyek sengketa sehingga putusan yang diambil nantinya tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga fakta lapangan. Semoga proses ini membawa hasil yang adil dan dapat diterima semua pihak demi menjaga ketertiban dan keharmonisan,” ujarnya. Beliau menegaskan bahwa proses peradilan ini bertujuan memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi