Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Pengadilan Agama Ngawi kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata. Kali ini, keberhasilan tersebut terjadi dalam perkara harta bersama dengan nomor register 809/Pdt.G/2025/PA.Ngw, yang berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator A. Mahfudin, S.Ag., M.H., yang secara sabar dan profesional memfasilitasi komunikasi antara para pihak. Dalam beberapa kali pertemuan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Pengadilan Agama, yang tidak hanya mengedepankan keadilan formal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai musyawarah dan perdamaian. Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara 809/Pdt.G/2025/PA.Ngw dinyatakan selesai melalui akta perdamaian.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi yang sekaligus sebagaiHakim Mediator menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dari para pihak yang bersedia menyelesaikan masalah dengan cara damai. "Mediasi bukan hanya solusi hukum, tetapi juga upaya menjaga hubungan sosial yang lebih harmonis setelah perkara selesai," ungkapnya.
Keberhasilan ini turut memperkuat komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam mendukung implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sekaligus menjadi dorongan bagi para pihak lain untuk mengedepankan penyelesaian secara damai dalam setiap perkara.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi