Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 28 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, Pengadilan Agama Ngawi Kelas 1A melaksanakan kegiatan wawancara (interview) bagi calon mediator non-hakim pada Senin, 28 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Tamaji, S.Ag., M.H. Interview ini merupakan bagian dari proses seleksi untuk memastikan bahwa calon mediator memiliki integritas, kompetensi, serta pemahaman yang memadai terkait proses mediasi di lingkungan peradilan agama.
Calon mediator yang mengikuti wawancara sebelumnya telah mengantongi sertifikat pelatihan mediator dari lembaga yang diakui Mahkamah Agung, dan kini tengah mengikuti proses evaluasi akhir sebelum ditetapkan sebagai mediator non-hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama Ngawi.
Dalam sesi wawancara, calon mediator diberikan pertanyaan seputar pemahaman hukum acara perdata, etika mediasi, strategi komunikasi, serta pendekatan penyelesaian sengketa berbasis keadilan dan kemaslahatan.
Wakil Ketua PA Ngawi, Ahsan Dawi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas mediator non-hakim yang akan bertugas membantu penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi. “Mediator merupakan ujung tombak perdamaian. Mereka harus memiliki kemampuan untuk menengahi para pihak dengan bijaksana, adil, dan empatik,” tegasnya.
Panitera PA Ngawi, Tamaji, S.Ag., M.H., menambahkan bahwa keberadaan mediator non-hakim yang profesional dan kompeten akan semakin memperkuat sistem peradilan yang responsif dan humanis, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Ngawi dapat segera menetapkan dan mengaktifkan para mediator non-hakim yang lolos seleksi untuk berperan aktif dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi