Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 23 Juli 2025 - Sebagai bentuk penguatan koordinasi antarlembaga dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Ngawi menggelar kegiatan audiensi dan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Ngawi. Acara ini berlangsung di Ruang Multimedia Center Pengadilan Agama Ngawi, Rabu (23/7), dan menjadi ruang dialog strategis dalam menyikapi kebijakan terbaru terkait administrasi pernikahan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi, Dr. H. Moh. Ersat, M.H.I., didampingi Kasi Bimas Islam Chusnul Amin, serta para Kepala KUA dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ngawi. Dari pihak Pengadilan Agama Ngawi hadir Ketua A. Mahfuddin, S.Ag., M.Н., Wakil Ketua Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Hakim Sapuan, S.H.I., M.H., dan Panitera Tamaji, S.Ag., Μ.Η.
Audiensi ini secara khusus membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2023, yang mengatur tentang perubahan identitas dalam buku nikah, termasuk mekanisme perbaikan data melalui proses hukum dan administratif yang sesuai. Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi, Dr. H. Moh. Ersat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi erat antara KUA dan Pengadilan Agama menjadi kunci sukses pelayanan publik berbasis keadilan. "KUA berada di garda terdepan dalam pelayanan pernikahan, sehingga penting bagi kami untuk memahami aspek yuridis dari setiap perubahan identitas yang memerlukan dasar hukum. Koordinasi seperti ini adalah upaya untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, peserta membahas praktik di lapangan, termasuk hambatan dan solusi dalam pelaksanaan putusan pengadilan mengenai perubahan identitas pada buku nikah. Terdapat pula kesepakatan untuk membuat alur koordinasi yang lebih efektif antara Pengadilan Agama dan KUA dalam menangani perkara-perkara sejenis. (Humas PA Ngw)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi