Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, – Pengadilan Agama Ngawi kembali menyapa masyarakat desa dengan menggelar sidang keliling dan layanan PTSP Mobile di Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jumat (21/02). Kegiatan ini menjadi angin segar bagi warga yang kesulitan mengakses layanan pengadilan karena jarak yang jauh.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Ulfianna Rofiqoh, S.H.I., M.H., bersama hakim anggota Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. dan Ade Sofyan, S.Sy., M.H., serta panitera pengganti Nurunnisaul Jannah, S.H.. Dalam kesempatan ini, sebanyak 18 perkara berhasil disidangkan, yang mayoritas kasus perkara perceraian
Tak hanya sekadar sidang, PTSP Mobile yang turut hadir di lokasi juga memberikan kemudahan bagi warga. Layanan ini membuka akses informasi seputar perkara hukum, pendaftaran perkara, hingga konsultasi langsung dengan petugas pengadilan. Masyarakat Desa Ngrambe pun antusias memanfaatkan layanan ini, yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama Ngawi.
Menurut Ulfianna Rofiqoh, Ketua Majelis Sidang, “Sidang keliling dan PTSP Mobile merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Ngawi untuk menjangkau masyarakat yang ada di pelosok. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, tanpa memandang jarak dan waktu.” (red: sbr)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi