Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Jumat (25/04) bedasarkan surat undangan nomor 400.12.2/516/404.311/2025 tanggal 15 April 2025, Seorang hakim muda Pengadilan Agama Ngawi Kelas IA kelahiran Blitar, YM Helmi Ziaul Fuad, S.H.I., S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tentang Pencatatan Pernikahan (PMA No.30 tahun 2024).
Kegiatan diadakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kab Ngawi dimulai pada pukul 13.00 WIB ini di Gedung Kesenian Kab. Ngawi. Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh operator 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi. Dalam paparannya, YM Helmy Ziaul fuad menyampaikan bahwa dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 diatur berbagai aspek terkait pencatatan pernikahan, termasuk definisi, proses pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan. (amb)
Social Media :
pa.ngawi
pengadilan.agama.ngawi
pa.ngawi.1882
pengadilanagama.ngawi
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi