Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Gugatan Nafkah Sebagai Alternatif Solusi Selain Perceraian
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Ngawi
Email:
Pendahuluan
Banyak perkara gugatan perceraian diajukan oleh istri dengan alasan ekonomi. Di mana suami tidak atau kurang menafkahi istri. Padahal, menafkahi istri adalah salah satu kewajiban bagi suami.
Di Pengadilan Agama Sungai Penuh misalnya. Pengajuan perkara perceraian dengan alasan karena persoalan ekonomi menempati urutan ketiga. Dengan urutan pertama karena perselisihan dan pertengkaran. Dan urutan kedua karena salah satu pihak meninggalkan kediaman bersama.
Setelah ditelisik lebih lanjut, alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran itu, sebagian besar juga karena persoalan ekonomi. Lebih spesifik adalah nafkah materi. Yaitu kebutuhan pangan, dan sandang untuk sehari-hari.
Artinya, kelalaian dalam hal nafkah, di mana nafkah adalah salah satu kewajiban suami terhadap istri, menjadi salah satu faktor yang cukup signifikan. Dalam kaitannya dengan alasan perceraian.
Selengkapnya KLIK DISINI
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi